Kabupaten Donggala Resmi Terentaskan Dari Status Daerah Tertinggal

Foto netiz.id/akib

DONGGALA, – Kabupaten Donggala resmi terentaskan dari status daerah tertinggal, sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2024. Dalam kebijakan ini, 26 dari 62 kabupaten yang sebelumnya tertinggal, termasuk Donggala, Sigi, dan Tojo Una-Una, kini lepas dari status tersebut.


Pj Bupati Donggala, Moh Rifani, menyatakan bahwa perubahan status ini merupakan hasil dari berbagai terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala, serta dukungan dari Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat.


“Apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala selama beberapa tahun terakhir telah mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui program-program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh media ini pada Jumat (04/10/24).


Ia juga berharap agar perubahan status ini tidak mengurangi dukungan dari Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, menurunkan angka kemiskinan, mengatasi stunting, dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Donggala.


Lebih lanjut, Pj Bupati Donggala mengatakan bahwa perubahan status ini diharapkan dapat mendorong investasi dan pengembangan infrastruktur di Kabupaten Donggala. Dengan dukungan yang berkelanjutan, diharapkan Kabupaten Donggala dapat mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Demikian Rifani. (Netiz.di/KB)

Lebih baru Lebih lama