Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali menorehkan sejarah dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 60 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi besar yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025). Jumlah ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng.
Hebatnya, prestasi ini terukir hanya tiga pekan setelah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi resmi menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah. Ia langsung memecahkan rekor pengungkapan sabu terbesar dan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba lintas negara.
Konferensi pers terkait penangkapan itu digelar di lobi utama Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025). Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi hadir didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dan Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Dalam kesempatan tersebut, barang bukti sabu 60 kg beserta lima tersangka turut dihadirkan.
Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia, dengan peran berbeda mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.
Kapolda Sulteng: “Narkoba adalah musuh bersama”
Dalam keterangannya, Kapolda Sulteng mengapresiasi kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan panjang hingga penangkapan jaringan tersebut.
“Narkoba adalah musuh bersama. Saya mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” tegas Irjen Endi.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud dukungan Polda Sulteng terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika. Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kami memohon partisipasi semua pihak. Mari kita jaga generasi muda Sulawesi Tengah agar tidak terjerumus dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dirresnarkoba Ungkap Modus Jaringan Malaysia–Sulawesi
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan salah satu tersangka, AF, yang kerap mengambil sabu dari luar negeri menggunakan jalur laut.
“Sabu tersebut dikemas dan disembunyikan di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Seluruh prosesnya telah dipantau ketat tim Ditresnarkoba hingga kami berhasil meringkus para pelaku,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkoba.
“Pengalaman kami, hukuman berat belum tentu membuat para pelaku jera. Ada banyak faktor pendorong seperti ekonomi dan pendidikan. Karena itu, kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal berat, antara lain:
Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2),Pasal 132 ayat (1)
UU Narkotika tersebut mengancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana seumur hidup.
Polda Sulteng menyebut bahwa pengungkapan 60 kilogram sabu ini setara dengan menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
